Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Penetapan Cuti Bersama Iduladha Mulai 28-30 Juni
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Iduladha 1444 H/2023 M.
Penetapan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan penambahan cuti libur Iduladha.
Penjelasan itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (22/6).
Menko Muhadjir menyampaikan Presiden Jokowi telah menyetujui penambahan cuti bersama Iduladha sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (15/6) lalu.
"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Menko Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK.
Dia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya.
Presiden Jokowi juga akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.
"Seperti arahan dari Bapak Presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan," terangnya.
Begini penjelasan pemerintah terkait penetapan cuti bersama Iduladha mulai 28-30 Juni 2023
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi